Sunday, April 29, 2018

PERMENTAN 21 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN PERMENTAN 98 TAHUN 2013





BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.796, 2017                                    KEMTAN. Perizinan Usaha Perkebunan.
Perubahan Kedua.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013
TENTANG PEDOMAN PERIJINAN USAHA PERKEBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   a. bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan lahan negara untuk usahaperkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PertanianNomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perlu disempurnakan;


                          b  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Mengingat      :    1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
                          2.   Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
                          3.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
                          4.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
                          5.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
                          6.   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
                          7.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
9.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
10.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5285);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
15.  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
16.  Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);
17.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor826);
18.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PertanianNomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 826) diubah sebagai berikut:

1.   Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:

Pasal 11

  (1)   Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalamPasal 9, harus memenuhi sekurang-kurangnya 20%(dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahanbaku yang dibutuhkan berasal dari kebun yangdiusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
   (2)   Ketentuan mengenai penghitungan bahan baku yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dimandatkan kepadaDirektur Jenderal Perkebunan.


2.   Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 11, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A

   (1)   Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diperolehdari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha,dan/atau hak pakai.(2)
  (2)   Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalamIUP-P.

Pasal 11B

   (1)   Kebun yang diperoleh dari hak milik atas tanahPekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11Aayat (1) dapat dilakukan dengan sewa atau sesuai dengan kesepakatan antara Pekebun danperusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.
  (2)   Kebun yang diperoleh dari hak guna usahadan/atau hak pakai sebagaimana dimaksud dalamPasal 11A ayat (1) dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11C

  (1)   Kebun yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan kegiatanusaha budidaya tanaman perkebunan sendiri olehperusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.
   (2)   Kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunansebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
  (3)   Dalam hal kebun yang diusahakan sendirisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terbangun, perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan melanjutkan pemeliharaan tanamansesuai dengan baku teknis.

Pasal 11D

(1)   Kebun yang diusahakan sendiri yang diperoleh darihak milik atas tanah Pekebun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11B ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu paling singkat 15 (lima belas) tahun dan dibuat perjanjian tertulis dengan bermaterai cukup.
(2)   Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud padaayat (1) berakhir dan tidak diperpanjang, IUP-P perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11E

(1)   Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berasal dari kebun masyarakat dan/atau Perusahaan Perkebunan lain yang belum melakukan ikatan kemitraan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.



3.   Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1)   Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11E dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Pekebun.
(2)   Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangkawaktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalambentuk perjanjian tertulis dan bermaterai cukup sesuai format tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang PedomanPerizinan Usaha Perkebunan.
(3)   Isi perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan kesepakatan.

      4.   Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1)   Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya IUP-P, perusahaan industripengolahan hasil Perkebunan harus telah mengusahakan kebun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)   Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telahada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11E, dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan.
(3)   Perusahan industri pengolahan hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan peringatan tertulissebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri.
(4)   Apabila peringatan ke-3 (ketiga) sebagaimanadimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik untukdibatalkan.

Pasal II
(1)   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)   Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

AMRAN SULAIMAN

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

WIDODO EKATJAHJANA



poin-poin permentan 21 tahun 2017
Terdapat Tiga poin penting pasca terbitnya Permentan 21/2017 terhadap kegiatan usaha dengan izin usahan IUP-P , yaitu:
1.      Izin usaha perkebunan untuk pengolahan;
2.      Kemitraan pengolahan berkelanjutan;
3.      Sanksi

Izin usaha perkebunan untuk pengolahan
Dalam Permentan 21/2017, khususnya izin usaha perkebunan untuk pengolahan (“IUP-P”) atau Industri pengolahan diwajibkan minimal 20 % (dua puluh) persen dari keseluruhan bahan baku dipasok dari lahan perkebunan yang diusahakan sendiri berupa lahan dengan hak milik atas tanah perkebunan, hak guna usaha, dan/atau hak pakai. Sedangkan, kekurangan bahan baku harus dipasok dari perkebunan milik masyarakat melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan (“Kemitraan”).
Di samping itu, perusahaan industri pengolahan diharuskan untuk melakukan budidaya tanaman perkebunan yang diusahakan sendiri. Pengertian budidaya “yang diusahakan sendiri” adalah melalui kegiatan budidaya sebagai berikut:
1.      Pratanam;
2.      Penanaman;
3.      Pemeliharaan tanaman;
4.      Pemanenan;
5.      Sortasi

Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan
Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan merupakan skema pemenuhan bahan baku yang tidak terpenuhi dari kebun perusahaan yang diusahakan sendiri. Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.
Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun.
Sedangkan, untuk jangka waktu kemitraan pengolahan berkelanjutan ini dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang dituangkan dalam perjanjian tertulis yang bermaterai cukup. Selanjuntnya perjanjian ini dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun dan didasarkan kepada kesepakatan para pihak.
Sanksi
Kewajiban pengelolaan kebun yang diusahakan sendiri ini harus terwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya IUP-P. Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan pengolahan pemegang IUP-P, maka Kementerian akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri. Selanjutnya, apabila peringatan ke-3 (ketiga) ini  tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka IUP-P akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik  untuk dibatalkan

1 comment:

  1. Sands Casino
    Our new online casino, The Star Sands, brings Vegas style to your table, featuring games including blackjack, roulette and casino games. The casino has a ‎Restaurants & septcasino Offers · 바카라 ‎Restaurants · 1xbet korean ‎Restaurants

    ReplyDelete