BERITA NEGARA
No.796, 2017 KEMTAN. Perizinan Usaha Perkebunan.
Perubahan
Kedua.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIANNOMOR
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013
TENTANG PEDOMAN PERIJINAN USAHA PERKEBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan keterbatasan ketersediaan
lahan negara untuk usahaperkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/
KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PertanianNomor
98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perlu
disempurnakan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok - Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3643);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
48, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
15. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 8);
16. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015
tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 85);
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 98/Permentan/
OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman
Perizinan Usaha Perkebunan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor826);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
MENTERI PERTANIAN NOMOR 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN
USAHA PERKEBUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
PertanianNomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha
Perkebunan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 1180) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/ KB.410/5/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor
98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 826) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagaiberikut:
Pasal 11
(1)
Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk
mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalamPasal 9, harus memenuhi
sekurang-kurangnya 20%(dua puluh perseratus) dari keseluruhan bahanbaku yang
dibutuhkan berasal dari kebun yangdiusahakan sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi
melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
(2)
Ketentuan
mengenai penghitungan bahan baku yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri yang dimandatkan kepadaDirektur Jenderal Perkebunan.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal
11, Pasal 11B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Kebun
yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat
diperolehdari hak milik atas tanah Pekebun, hak guna usaha,dan/atau hak
pakai.(2)
(2)
Kebun
yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus tercantum
dalamIUP-P.
Pasal 11B
(1)
Kebun
yang diperoleh dari hak milik atas tanahPekebun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11Aayat (1) dapat dilakukan dengan sewa atau sesuai dengan kesepakatan
antara Pekebun danperusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan.
(2)
Kebun
yang diperoleh dari hak guna usahadan/atau hak pakai sebagaimana dimaksud
dalamPasal 11A ayat (1) dilakukan sesuai denganketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 11C
(1)
Kebun
yang diusahakan sendiri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 harus dilakukan kegiatanusaha
budidaya tanaman perkebunan sendiri olehperusahaan industri pengolahan hasil
Perkebunan.
(2)
Kegiatan
usaha budidaya tanaman perkebunansebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian
kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan sortasi.
(3)
Dalam
hal kebun yang diusahakan sendirisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terbangun,
perusahaan industri pengolahan hasil Perkebunan melanjutkan pemeliharaan
tanamansesuai dengan baku teknis.
Pasal 11D
(1) Kebun yang diusahakan sendiri yang
diperoleh darihak milik atas tanah Pekebun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11B
ayat (1) dilakukan
untuk jangka waktu paling singkat 15 (lima belas) tahun
dan dibuat perjanjian tertulis dengan bermaterai cukup.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud
padaayat (1) berakhir dan tidak diperpanjang, IUP-P perusahaan industri
pengolahan hasil Perkebunan,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11E
(1) Kemitraan pengolahan berkelanjutan
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berasal dari kebun masyarakat
dan/atau Perusahaan Perkebunan lain yang belum melakukan ikatan kemitraan
dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11E dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku,
terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah
secara berkelanjutan bagi Pekebun.
(2) Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimanadimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk jangkawaktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun
dalambentuk perjanjian tertulis dan bermaterai cukup sesuai format tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013
tentang PedomanPerizinan Usaha Perkebunan.
(3) Isi perjanjian kemitraan pengolahan berkelanjutansebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua)
tahun sesuai dengan kesepakatan.
4. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
IUP-P, perusahaan industripengolahan hasil Perkebunan harus telah mengusahakan
kebun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal Perusahaan Perkebunan yang
memiliki IUP-P atau IUP melakukan kemitraan dalam pemenuhan kebutuhan bahan
baku yang mengakibatkan terganggunya kemitraan yang telahada sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11E, dikenakan sanksi peringatan tertulis sebanyak 3(tiga)
kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan perbaikan.
(3) Perusahan industri pengolahan hasil Perkebunan
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
peringatan tertulissebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4(empat) bulan
untuk mengusahakan kebun sendiri.
(4) Apabila peringatan ke-3 (ketiga)
sebagaimanadimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, IUP-P atau IUP dicabut dan
hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang atau pemilik
untukdibatalkan.
Pasal II
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
(2) Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI
PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
AMRAN
SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
WIDODO EKATJAHJANA
poin-poin permentan 21 tahun 2017
Terdapat Tiga poin penting pasca terbitnya Permentan
21/2017 terhadap kegiatan usaha dengan izin usahan IUP-P , yaitu:
1.
Izin usaha perkebunan
untuk pengolahan;
2.
Kemitraan pengolahan
berkelanjutan;
3.
Sanksi
Izin usaha perkebunan untuk pengolahan
Dalam Permentan 21/2017,
khususnya izin usaha perkebunan untuk pengolahan (“IUP-P”) atau Industri
pengolahan diwajibkan minimal 20 % (dua puluh) persen dari keseluruhan bahan
baku dipasok dari lahan perkebunan yang diusahakan sendiri berupa lahan dengan hak
milik atas tanah perkebunan, hak guna usaha, dan/atau hak pakai. Sedangkan,
kekurangan bahan baku harus dipasok dari perkebunan milik masyarakat melalui
kemitraan pengolahan berkelanjutan (“Kemitraan”).
Di samping itu, perusahaan
industri pengolahan diharuskan untuk melakukan budidaya tanaman perkebunan yang
diusahakan sendiri. Pengertian budidaya “yang diusahakan sendiri” adalah
melalui kegiatan budidaya sebagai berikut:
1.
Pratanam;
2.
Penanaman;
3.
Pemeliharaan tanaman;
4.
Pemanenan;
5.
Sortasi
Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan
Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan merupakan skema pemenuhan
bahan baku yang tidak terpenuhi dari kebun perusahaan yang diusahakan sendiri.
Kemitraan ini dapat berasal dari kebun milik masyarakat maupun perusahaan
perkebunan lain yang belum melakukan kemitraan dengan perusahaan pengolahan.
Kemitraan pengolahan berkelanjutan ini bertujuan untuk
menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan
terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi pekebun.
Sedangkan, untuk jangka waktu kemitraan pengolahan
berkelanjutan ini dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) tahun yang dituangkan
dalam perjanjian tertulis yang bermaterai cukup. Selanjuntnya perjanjian ini
dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun dan didasarkan
kepada kesepakatan para pihak.
Sanksi
Kewajiban pengelolaan kebun yang diusahakan sendiri
ini harus terwujud dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
IUP-P. Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan pengolahan pemegang IUP-P,
maka Kementerian akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali
dalam rentang waktu 4 (empat) bulan untuk mengusahakan kebun sendiri.
Selanjutnya, apabila peringatan ke-3 (ketiga) ini tidak dipenuhi oleh
perusahaan, maka IUP-P akan dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada
instansi yang berwenang atau pemilik untuk dibatalkan
Sands Casino
ReplyDeleteOur new online casino, The Star Sands, brings Vegas style to your table, featuring games including blackjack, roulette and casino games. The casino has a Restaurants & septcasino Offers · 바카라 Restaurants · 1xbet korean Restaurants